STF News— Divisi riset Lembaga Sosial Kemanusiaan STF UIN Jakarta merekomendasikan penguatan praktik filantropi berkeadilan sosial guna memaksimalkan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam beberapa dekade terakhir, praktik filantropi sosial menunjukkan kecenderungan penguatan di tengah-tengah masyarakat.
Demikian benang merah paparan hasil riset ‘Fenomena Praktik Filantropi Masyarakat Muslim dalam Kerangka Keadilan Sosial di Indonesia’ yang digelar STF UIN Jakarta di Jakarta, Selasa (27/3/2018). “Salah satu diantaranya, perumusan regulasi pemerintah yang berpihak agar praktik-praktik filantropi Islam bisa bergerak ke arah filantropi berkeadilan sosial,” ujar Direktur STF UIN Jakarta, Dr. Amelia Fauzia.
Perumusan regulasi pemerintah, sambungnya, diperlukan sebagai payung hukum sekaligus pedoman yang mendorong pengaturan kelembagaan dan pengembangan praktik filantropi berkeadilan sosial. Ketersediaan payung hukum sekaligus pedoman memungkinkan aktifitas filantropi tersebut berjalan sesuai harapan dalam mengakselerasi kesejahteraan masyarakat.
Riset STF UIN Jakarta sendiri, papar Ameila, menemukan bahwa dalam dua dekade terakhir praktik filantropi berkeadilan sosial di tanah air terus menunjukan kecenderungan penguatan. Kecenderungan ini dapat dilihat dari sejumlah indikator misalnya pertambahan jumlah organisasi baik berbasis masyarakat dan pemerintah.
Selain itu, jumlah sumbangan yang dikeluarkan baik dalam bentuk sedekah, zakat, maupun wakaf, dan adanya penyaluran bantuan ke masyarakat sasaran di luar Indonesia menunjukkan penguatan praktek filantropi tersebut. Dalam fenomena nyata di masyarakat tersebut membuat praktik filantropi menyediakan ruang bagi penumbuhan bentuk filantropi yang berkeadilan sosial.
Menurut Amelia, filantropi berkeadilan sosial merupakan bentuk kedermawanan yang lebih maju dibanding praktik kedemawanan yang terbatas pada pemberian layanan bersifat jangka pendek. “Dengan kata lain filantropi yang bersifat pemberdayaan dan berjangka panjang,” ungkapnya.
Ada empat kriteria yang membuat praktik filantropi disebut filantropi yang berkeadilan sosial. Diantaranya, target menghilangkan akan masalah penyebab kemiskinan, memiliki program jangka panjang, menggunakan pendekatan kemanusiaan non-diskriminatif, dan memiliki managemen yang transparan, akuntabel dan responsif. []