Tepat pukul 01.30 WIB pada Sabtu, 6 April 2019 dunia filantropi Islam kehilangan salah satu figur pentingnya, Prof. Dr. Dra. Uswatun Hasanah. Perempuan kelahiran Sleman, Yogyakarta, 19 November 1955 ini berpulang ke rahmatullah meninggalkan keluarga dan publik filantropi Islam yang berduka atas kepulangannya.
Semasa hidupnya, Prof. Uswatun merupakan salah satu pakar terbaik di bidang wakaf. Atas kepakarannya ini, ia berhasil meraih pangkat akademik tertinggi sebagai guru besar dengan spesialisasi bidang wakaf. Berbagai tulisan yang merangkum pemikiran-pemikiran bernasnya tentang wakaf bertebaran dalam rupa buku, jurnal, atau artikel dalam berbagai kolom opini media massa.
Beberapa karya tulisnya yaitu Perwakafan di Yordania, Perwakafan di Srilangka; Permasalahan Penerapan Wakaf Tunai; Wakaf Uang dan Pengentasan Kemiskinan; Peranan Wakaf dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat; Wakaf Produktif dan Kemiskinan. Lainnya, Menyambut Kehadiran Undang-undang Tentang Wakaf; Perlunya Lembaga Penjamin Syariah dalam Pengelolaan Wakaf Uang; Inovasi Pengembangan Wakaf di Berbagai Negara; Wakaf Uang dan Dasar Hukumnya; Wakaf dalam Undang-undang di Indonesia; dan Gerakan Wakaf Uanglain.
Selain tulisan, berbagai pemikirannya tentang wakaf juga disampaikan dalam berbagai forum. Mulai dengan menjadi pembicara dalam seminar, lokakarya, diskusi dan pertemuan ilmiah lainnya. Di berbagai kesempatan ini, pengajar di Universitas Indonesia (UI) ini menekankan pentingnya peranan wakaf dalam pengembangan kemandirian ekonomi ummat.
Tidak hanya kepakaran bersifat akademik, Prof Uswatun merupakan figur yang banyak mendedikasikan sebagian besar hidupnya di bidang wakaf. Selain aktif dalam berbagai organisasi keislaman yang concern di bidang wakaf, ia juga terjun langsung sebagai salah satu perumus regulasi perwakafan nasional.
Sejak tahun 2001, misalnya, ia ditugaskan sebagai Wakil Ketua Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum UI. Ia juga aktif sebagai ketua di Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah, anggota Dewan Syariah Nasional, anggota Dewan Pengawas Syariah pada PT. Bakti Asset Management dan PT. Asuransi Jiwa Mega Life Cabang Syariah.
Atas kekayaan pengalaman dan perhatiannya yang cukup besar tentang wakaf, pada tahun 2004 Prof Uswatun dipercaya menjadi Anggota Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Tentang Wakaf. Selain itu, ia juga ditunjuk menjadi menjadi Anggota Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan Sekretaris Tim Ad. Hoc. Persiapan Pembentukan Badan Wakaf Indonesia, Departemen Agama RI.
Perhatiannya tentang wakaf sudah terpupuk sejak masih duduk di bangku kuliah di program sarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta (1980). Tahun 1990, ia menamatkan pendidikan magister di Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan judul tesis “Zakat dan Keadilan Sosial” (1990). Studinya di tingkat sarjana maupun magister menjadi bekal penting atas concern yang dimilikinya di bidang wakaf maupun produk filantropi Islam lainnya di belakang hari.
Tidak berhenti di situ, Prof Uswatun kembali mendalami isu-isu wakaf dengan menempuh studi doktor di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saat menempuh jenjang pendidikan ini, ia tertarik meneliti wakaf baik di dalam negeri seperti pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia, Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Moderen Gontor, Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung, maupun di luar negeri seperti pengelolaan wakaf di Mesir dan di Saudi Arabia (1994). Hasil penelitian ini ia tuangkan dalam disertasi doktoralnya yang berjudul Peranan Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial yang berhasil dipertahankannya dalam sidang doktoral 1997.
Demikianlah sekilas pengabdian hingga akhir hayat seorang pegiat wakaf terbaik yang dimiliki bangsa ini. Untuk itu, segenap Keluarga Besar Social Trust Fund UIN Jakarta sangat berduka dan kehilangan atas meninggalnya Prof. Dr. Dra. Uswatun Hasanah, M.A di tanah kelahirannya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Semoga amal ibadah dan kebaikan almarhumah diterima dan diberikan tempat yang terbaik di sisi Allah. Aamiin