Jakarta, STF News – Selasa (18/03/2025), Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai lembaga yang mengelola zakat dan wakaf, Kembali mengadakan program tahunannya di bulan Ramadhan 1446 H yang penuh dengan berkah, acara ini memasuki seri kajian kedua dengan mengangkat tema “Wakaf Sosial vs Wakaf Produktif”, yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai peran dan manfaat kedua jenis wakaf dalam pembangunan umat.
Dalam forum diskusi yang berlangsung, Dr. Yuli Yasin, M.A memberikan penjelasan mendalam mengenai konsep wakaf dan perbedaannya dengan bentuk sedekah lainnya. Dr. Yuli menjelaskan bahwa wakaf sering kali identik dengan benda-benda seperti makan atau tanah kosong yang dapat dimanfaatkan, namun sesungguhnya ada perbedaan mendasar antara wakaf dengan zakat, infaq, atau sedekah dalam hal hukum dan pengelolaannya. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa dalam wakaf, harta yang dikeluarkan harus tetap utuh dan tidak berpindah kepemilikannya. Berbeda dengan hibah atau sedekah, pada wakaf, yang berpindah bukanlah kepemilikan harta, melainkan manfaatnya. Dalam bahasa Arab, wakaf berasal dari kata al-waqf yang berarti al-habs, yang artinya menahan atau menghentikan, menggambarkan bahwa harta tersebut tidak akan berpindah tangan, tetapi akan digunakan untuk tujuan yang bermanfaat.
Dalam paparan terakhirnya, Dr. Yuli menekankan bahwa wakaf terbagi menjadi dua jenis, yakni wakaf sosial dan wakaf produktif. Wakaf sosial digunakan untuk kegiatan sosial, sementara wakaf produktif disalurkan untuk kegiatan yang dapat menghasilkan keuntungan. Dengan penjelasan ini, beliau berharap masyarakat semakin memahami pentingnya wakaf dan kontribusinya terhadap kesejahteraan sosial. (Rizkinaya Waroka / KKN STF)