Jakarta, STF News – Kamis (13/03/2025), Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai lembaga yang mengelola zakat dan wakaf, memulai kembali program tahunannya pada bulan Ramadhan 1446 H yang dipenuhi dengan berkah. Dalam seri kajian kedua ini, tema yang diangkat adalah “Fiqh Zakat: Pemahaman Mendalam”. 

Kajian ini dihadiri oleh pembicara Dr. Muhammad Zen, S.Ag, MA yang merupakan Dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan juga para peserta yang hadir dalam jaringan (daring) melalui zoom meeting. Tema kajian ini adalah zakat sebagai salah satu bagian dari bentuk filantropi Islam yang tidak sekedar kewajiban dalam menunaikan sebagian harta, namun juga sekaligus memberikan dampak yang panjang bagi kesejahteraan umat. Zakat diatur dalam figh untuk memastikan kewajiban zakat dapat ditunaikan dan disalurkan secara tepat sesuai syariat Islam dan bagaimana pemahaman mendalam terkait figh zakat agar kita dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam forum diskusi kali ini, pembicara yang akrab disapa Bapak Zen memberikan penjelasan mendalam mengenai makna fiqh zakat. Beliau menekankan pentingnya memahami zakat sebagai sarana untuk membersihkan jiwa, bukan sekadar kewajiban. Narasumber juga menjelaskan bahwa zakat memiliki makna “athuru” yang berhubungan dengan kesucian dan amanah, serta bagaimana zakat dapat memperbaiki hubungan antara manusia dengan Allah dan sesama. Lebih dalam, beliau juga menguraikan 8 golongan yang berhak menerima zakat, sesuai dengan yang disebutkan dalam Al-Qur’an serta mengenai perhitungan zakat, yaitu sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki.

Dalam pemaparan terakhirnya ia juga memberikan penjelasan mengenai perbedaan dari ZIS (Zakat, Infaq, dan Sedekah), yang merupakan bentuk amal yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendekatkan diri kepada Allah. ZIS memiliki peran penting dalam membantu mereka yang membutuhkan dan mendukung terciptanya kehidupan yang lebih adil dan sejahtera. (Rizkinaya Waroka / KKN STF)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here